KITAS WNA/WNI
Perijinan Tenaga Kerja Asing (PTKA) & Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kami melayani pengurusan KITAS Baru dan Perijinan Tenaga Kerja Asing lainnya, termasuk perpanjangan KITAS, mutasi KITAS, perpanjangan IMTA, mutasi serta dokumen terkait lainnya berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing.
Kelengkapan yang diperlukan :
Foto copy Passport.
Foto copy Akte Pendirian atau perubahan anggaran dasar Perusahaan.
Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Foto copy NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak.
Foto copy SIUP atau ijin sejenis
Foto copy Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
Foto copy TDP – Tanda Daftar Perusahaan.
Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan
CV – Curriculum Vitae.
Pas foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
Foto copy Kontrak Kerja.
Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang bersangkuatan.
Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
Posting Komentar